Pemerintah sudah menetapkan besaran BPIH Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi untuk setiap Embakasi. Jemaah dari Embarkasi Padang akan membayar Rp 51.781.751.
BP Haji mengungkap adanya indikasi sejumlah petugas haji tidak menjalankan fungsinya. Para petugas itu nebeng naik haji tanpa benar-benar bekerja di lapangan.
Jemaah haji yang memiliki visa ilegal akan didenda Rp 440 Juta oleh Arab Saudi. Mereka juga akan dideportasi dan dilarang masuk ke Saudi selama 10 tahun.
Maskapai Lion Air untuk pertama kalinya akan melayani jemaah haji RI. Pesawat Lion Air jenis Airbus A330 ini akan menerbangan embarkasi Padang dan Banjarmasin.
Apa urgensi pembentukan Kementerian Haji? Apa saja yang perlu diselesaikan untuk memperlancar layanan pemerintah kepada para calon jamaah haji Indonesia?