Guru SMA di Minahasa Selatan cabuli 5 siswi divonis 9 tahun bui. Terdakwa Maxi Meidy Tiwa diyakini bersalah melakukan pidana pelanggaran UU Perlindungan Anak.
Polisi menyelidiki laporan soal guru ngaji yang mencabuli 5 murid di Cigudeg, Kabupaten Bogor. Polisi kini mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.