Polisi di Pinrang Aniaya Emak-emak Masih Ditahan, Tunggu Sidang Disiplin

Polisi di Pinrang Aniaya Emak-emak Masih Ditahan, Tunggu Sidang Disiplin

Muhclis Abduh - detikSulsel
Kamis, 22 Sep 2022 18:48 WIB
Oknum polisi Aipda S saat menganiaya sadis emak-emak di Pinrang.
Foto: Oknum polisi di Pinrang aniaya emak-emak. (Dokumen Istimewa)
Pinrang -

Oknum polisi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) Aipda S, yang menganiaya emak-emak inisial SK hingga kini masih menjalani masa penahanan. Aipda S ditahan sambil menunggu jadwal sidang disiplin atas perbuatannya.

"Masih ditahan, saya bilang itu dulu kurang lebih," ungkap Kapolres Pinrang, AKBP Moh Roni Mustofa saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (22/9/2022).

Roni juga tidak menjelaskan berapa lama masa tahanan bagi Aipda S. Pihaknya berdalih masih mempertimbangkan perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lihat dulu perkembangan (masa tahanan). Yang jelas kita masih kita tahan dulu yang bersangkutan," bebernya.

Namun pihaknya memastikan ketika masa tahanan selesai, Aipda S akan menjalani sidang disiplin. Meski pun saat ini baik Aipda S mau pun emak-emak yang dianiayanya sudah damai.

ADVERTISEMENT

"Setelah selesai ditahan kita akan sidangkan. Walaupun sudah damai, kita akan sidangkan kan. Sidang disiplin," tegas Roni.

Roni menuturkan, atas tindak dugaan penganiayaan yang dilakukan, Aipda S terancam disanksi demosi. Namun putusannya tergantung hasil sidang disiplin ke depan.

"Nanti tim sidang yang akan memutuskan demosi atau apa jenis hukumannya," tuturnya.

Roni menjelaskan, Aipda S ditahan usai nekat menganiaya emak-emak yang diduga dipicu hasil panen ikan milik orang tuanya ditilap emak-emak inisial SK. Selain itu ada perkataan korban yang diduga menyinggung Aipda S.

"Aipda S tersulut emosi selain karena panen ikan itu, juga mengaku emosi karena korban menghina orang tua Aipda S," imbuhnya.

Untuk diketahui, Aipda S sudah menjalani pemeriksaan oleh Propam. Oknum polisi tersebut langsung ditahan di Polres Pinrang selama 5 hari sejak sejak Sabtu (17/9).

"Sementara kemungkinan kita tahan selama lima hari terhitung sejak kemarin," sebut Roni saat dikonfirmasi, Minggu (18/9).




(sar/asm)

Hide Ads