Perilaku AH, pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mencoreng institusinya. Pria beristri ini menyodomi seorang anak di bawah umur. Dia mendapatkan korban melalui seorang muncikari, yang juga masih di bawah umur. Atas aksinya, Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro ini dicopot dari jabatannya.
Sebelumnya, AH diringkus polisi karena diduga mencabuli remaja laki-laki 16 tahun di kamar sebuah hotel melati di Jombang Kamis (18/8) dini hari. Polisi juga meringkus seorang muncikari di hotel itu. Si muncikari adalah remaja laki-laki berusia 17 tahun yang tak lain kakak kelas korban di sekolah.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Jatim) Mia Amiati mengatakan, Mia menjelaskan, kasus itu mencuat saat dirinya mendapat laporan sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi itu awalnya dia dapatkan dari masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pagi-pagi tadi dapat laporan dari Kajari Jombang yang diawali laporan dari warga bahwa ada seorang anak yang disekap di hotel, lalu ditangkap Polres Jombang. Memang betul ada seorang anak laki-laki berusia 16 tahun dan yang bersangkutan (AH) melakukan pencabulan pada anak itu," kata Mia, Kamis (18/8/2022).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Pejabat Kejari Bojonogoro berinisial AH mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual. Dia mengaku pernah disodomi saat berusia 6 tahun sehingga ia melakukan hal itu kepada remaja lain.
"Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan sempat mengalami hal yang sama," ujarnya.
Usai dilakukan penyelidikan, polisi telah menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Pria beristri asal Jombang ini dijerat pasal 82 juncto pasal 76E UU RI nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan AH ditangkap bersama 2 remaja laki-laki di Hotel Sentral. Remaja berusia 16 tahun sebagai korban pencabulan AH. Sedangkan remaja berusia 17 tahun berperan sebagai muncikari dalam kasus ini.
Menurut Giadi, saat diamankan pada Kamis (18/8) dini hari, ketiga orang tersebut dalam kondisi mabuk. "Indikasi pertama memang ketiganya dalam kondisinya mabuk. Karena kami temukan berbagai macam minuman keras di situ," terangnya kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (19/8/2022).
Saat ini, polisi masih mendalami dugaan penyekapan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Giadi mengatakan, korban tak kunjung pulang sejak Rabu (17/8) malam sampai Kamis (18/8) sekitar pukul 02.30 WIB. Sehingga orang tua remaja laki-laki berusia 16 tahun itu meminta bantuan polisi untuk menemukan anaknya.
Dibantu polisi, orang tua korban akhirnya menemukan putranya di sebuah hotel melati yang ada di Kecamatan Jombang dini hari kemarin. Remaja 16 tahun warga Kota Santri itu diduga dicabuli AH di salah satu kamar hotel tersebut. Polisi juga meringkus kakak kelas korban, remaja laki-laki berusia 17 tahun yang berperan sebagai mucikari.
Polisi masih mendalami terkait informasi yang beredar bahwa AH diduga menyekap korban di dalam kamar hotel tersebut. "Apakah itu penyekapan di pasal 333 KUHP, kami masih mendalami dulu materi yang terkait dugaan pidana lain," jelasnya.
Usai dilakukan penyidikan mendalam, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, korban pencabulan oleh AH bertambah menjadi 4 orang. Korban merupakan anak berusia remaja, atau masih di bawah umur. Korban pertama yakni sang muncikari. Lalu, korban kedua merupakan adik kelas si muncikari. Yaitu remaja laki-laki berusia 16 tahun.
Muncikari 'jual' para korban ke pejabat Kejari Bojonegoro, baca halaman selanjutnya!
"Sampai sekarang kami sudah memeriksa 4 orang yang mengaku sebagai korban, yang mengaku pernah mengalami pelecehan. Nanti tentunya akan kami konfirmasi dengan keterangan ahli, baik dari psikiater maupun perlindungan anak," kata Nurhidayat, Selasa (30/8/2022).
Sayangnya, Nurhidayat belum bersedia menyampaikan jenis kelamin dua korban lainnya yang diduga pernah dicabuli AH. Menurutnya para korban melayani AH karena perantara muncikari. Ia juga masih enggan menyebutkan tarif para korban.
"(Para korban dijual berapa?) Nanti sambil jalan nggeh. Karena anak berhadapan dengan hukum, identitasnya tidak bisa kami sampaikan," imbuhnya.
Selain menjadi korban, muncikari dalam kasus pencabulan AH juga menjadi tersangka. Remaja berusia 17 tahun asal Jombang ini dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 76i UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelajar SMA asal Jombang ini diduga meminta adik kelasnya untuk melayani Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif itu di sebuah hotel melati di Jombang. Adik kelas tersangka berstatus korban dalam kasus ini. Usia korban yang diduga dicabuli AH baru berusia 16 tahun.
"(Bagaimana cara korban bertemu oknum jaksa?) Kan ada muncikarinya," kata Nurhidayat.
Usai keduanya menjadi tersangka, AH dan muncikari remaja berusia 17 tahun itu ditahan di Rutan Polres Jombang. Polisi masih mendalami dugaan penyekapan yang dilakukan AH terhadap korban di kamar hotel.
Sampai hari ini, polisi belum menuntaskan berkas perkara AH, Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif yang diduga mencabuli 4 remaja di Jombang. Berkas penyidikan itu ditargetkan tuntas dan diserahkan ke kejaksaan dalam pekan ini.
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan berkas perkara pencabulan yang menjerat AH masih dalam proses. Ia menargetkan berkas penyidikan tuntas dalam pekan ini. Sehingga bisa segera dilakukan tahap I atau penyerahan berkas perkara kepada kejaksaan.
"Untuk oknum (AH) sebagai pelaku Insyaallah segera kami tahap I untuk berkasnya, minggu ini," kata Nurhidayat kepada wartawan di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Selasa (30/8/2022).
Berkas penyidikan muncikari penyedia remaja laki-laki untuk AH, Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif sudah dikeluarkan polisi. Berkas itu sudah diserahkan ke
Kejari Jombang.
"Satu berkas sudah kami tahap 1 ke Kejari Jombang. Yang sudah kami ajukan untuk muncikarinya," kata Nurhidayat.
Muncikari dalam kasus ini adalah remaja laki-laki berstatus pelajar SMA di Jombang. Usia si muncikari baru 17 tahun. Ia diduga menyediakan remaja laki-laki untuk melayani AH di Hotel Sentral, Jalan Gus Dur, Jombang pada Kamis (18/8/2022).
Kepala Kejari Kabupaten Jombang Tengku Firdaus menyatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus prostitusi anak di bawah umur itu dari polisi pada 19 Agustus 2022. Berkas perkara muncikari diserahkan penyidik (tahap I) pada 25 Agustus lalu.
"Muncikarinya sudah tahap I karena memang pelaku anak. Untuk perkara muncikari kami tunjuk dua jaksa," jelasnya.