Jaksa KPK menyebut pengacara Syahrul Yasin Limpo salah kutip pasal dalam nota eksepsinya. Kesalahan kutip itu menimbulkan gagal paham. Simak selengkapnya.
Dua anggota TNI terdakwa penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar menyampaikan eksepsi, siang tadi. Mereka mengaku terprovokasi omongan anggota Satpol PP.