Rizky Febian dan Mahalini ajukan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pernikahan mereka belum tercatat di KUA. Sidang perdana 4 November.
Rizky Febian dan Mahalini belum memiliki akta nikah sah. Mereka mengajukan itsbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk legalisasi pernikahan siri mereka.