Pengadilan Pertanyakan Buku Nikah di Foto Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Febryantino Nur Pratama
|
detikPop
Mahalini di Perayaan HUT Ri Ke-79
Mahalini dan Rizky Febian. dok. Instagram/@mahaliniraharja @dhirmanputra
Jakarta - Buku atau akta nikah dalam pose pernikahan Rizky Febian dan Mahalini masih menjadi pertanyaan publik. Padahal keduanya belum mendapatkan pernikahan yang sah secara negara. Keduanya pun baru mengajukan pengesahan atau itsbat pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Suryana pun buka suara perihal itu. Suryana juga turut bertanya tanya soal itu karena pernikahan Mahalini dan Rizky Febian masih berstatus siri.

"Nah kami kan belum tahu ya buku nikahnya seperti apa, kalau memang ada buku nikahnya, kenapa kok ada buku nikah? Tapi sekarang dia pengesahan nikah padahal pengesahan nikah salah satunya itu contohnya kalau dia belum (ada) buku nikah, baru nikah sirih itu nikah secara agama ya istilahnya," kata H Suryana ditemui di kantornya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada Senin (11/11/2024).

"Jadi menikah memenuhi persyaratan, syarat dan rukun nikah terpenuhi tapi tidak dicatat di kua kan begitu selama ini yang kita pahami (pemahaman pernikahan sirri)," tambahnya.

Apabila misalnya Rizky Febian dan Mahalini sudah memiliki buku nikah, majelis hakim meminta disampaikan ke persidangan. Karena buku nikah itu adalah bagian dari dokumen.

"Kalau sudah punya buku nikah kami juga belum tahu mungkin media sudah lihat ya, oh sudah diupload ya. Makanya nanti apakah itu seperti apa nanti disampaikan juga di persidangan. Itu kan dokumen ya," bebernya.

Sementara itu wali nikah Mahalini yang baru memeluk Islam juga disinggung, Suryana mengatakan wali yang sah harus wali hakim dalam hal ini dari Kepala KUA atau penghulu apabila orang tua pengantin non-muslim. Hal itu juga akan diungkap oleh saat jalannya persidangan itsbat nikah.

"Jadi kalau contohnya pihak perempuan ya pihak mempelai perempuan contohnya orang tuanya non-islam, ya otomatis wali nya itu wali hakim. Wali hakim tu yg ditunjuk oleh Menteri Agama itu adalah Kepala KUA atau penghulu. Itu ada administrasinya nanti di persidangan bisa terungkap, toh kalau dia memang wali hakim karena dia mungkin orang tuanya belum muslim ya jadi yang jadi walinya wali hakim, Itu ada dokumennya," ungkapnya.

Majelis hakim juga akan mendalami dan memungkinkan memanggil pihak KUA.

"Tergantung nanti majelis hakim membutuhkan hadir atau tidak kan dokumennya lengkap untuk dia bs ditunjuk wali hakim hrs bs dipenuhi dulu gitu ya," pungkasnya.


(ass/ass)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO