detikFinance
Awas! Importir Baju Bekas Bisa Dibui 5 Tahun dan Denda Rp 5 M
"Ada di Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," kata Moga.
Kamis, 06 Apr 2023 15:04 WIB