Gelapkan Motor Istri Sendiri, Pria Surabaya Divonis 10 Bulan Bui

Gelapkan Motor Istri Sendiri, Pria Surabaya Divonis 10 Bulan Bui

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 03 Mar 2023 05:01 WIB
Sidang putusan terdakwa kasus curanmor
Foto: Sidang putusan terdakwa kasus curanmor (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Anton Kusnadi, terdakwa pencurian kendaraan motor (curanmor) divonis 10 bulan pidana penjara. Hakim menilai terdakwa terbukti mencuri motor milik Sukarno Riati, istri sirinya.

Penggelapan itu berlangsung pada Rabu (12/10/2019) sekitar pukul 10.00 WIB. Tepatnya, pada sebuah warkop di kawasan Pagesangan, Surabaya. Dalam pertemuan pertama, Anton bertemu dengan Riati pertama kalinya. Saat berbincang, ia langsung mengaku berstatus duda.

Merasa tertarik, keduanya lantas memutuskan untuk saling menjalin hubungan yang lebih serius. Hingga akhirnya keduanya memutuskan menikah siri dan tinggal seatap di kamar kos Pagesangan, Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama 2 tahun berselang, pada 9 April 2021, Riati membeli sepeda motor bekas Yamaha Mio dengan nopol AG 3099 VAW. Ia membeli seharga Rp 5,2 juta dengan tujuan untuk menunjang transportasi kehidupan sehari-harinya.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathol Rasyid mengatakan pada Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, Anton lalu meminjam motor Riati. Bahkan, lengkap dengan STNK.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa meminjam dengan alasan untuk mengantarkan kain jahitan ke Jalan Kampar, Surabaya," terang Rasyid, Kamis (2/3/2023).

Tanpa sepengetahuan Riati, Anton lantas menjual sepeda motor tersebut. Akibat perbuatan Anton, Riati merugi hingga Rp 5.2 juta.

Selanjutnya, Riati yang tak terima dengan perbuatan suami sirinya itu lantas melaporkan ke polisi. Usai ditangkap, ia didakwa dengan pasal 372 dan 378 terkait penggelapan.

Hingga akhirnya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, I Dewa Gede Suardhita mengganjarnya dengan vonis selama 10 bulan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni selama 1 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Anton Kusnadi Bin Usman Kusnadi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan sesuai pasal 372 KUHP," kata Gede saat membacakan amar putusan di Ruang Kartika, PN Surabaya, Kamis (2/3/2023).

Mendengar hal itu, Anton hanya pasrah. Ia memohon keringanan hukuman kembali kepada hakim, kendati mendapat 'diskon' 2 bulan dari tuntutan JPU. "Iya, terima yang mulia," tutupnya.




(abq/iwd)


Hide Ads