Pria Beristri di Purbalingga Perkosa Gadis di Bawah Umur

Pria Beristri di Purbalingga Perkosa Gadis di Bawah Umur

Vandi Romadhon - detikJateng
Kamis, 12 Jan 2023 15:55 WIB
SW alias Lugut tersangka pemerkosaan gadis di bawah umur di Purbalingga.
SW alias Lugut tersangka pemerkosaan gadis di bawah umur di Purbalingga. Foto: Dok Humas Polres Purbalingga.
Purbalingga -

Satreskrim Polres Purbalingga menangkap SW alias Lugut (25) atas tuduhan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur. Kepada polisi tersangka mengaku aksi bejatnya itu sudah dilakukan beberapa kali di lokasi yang berbeda-beda.

"Kami telah mengamankan tersangka, dia melakukan aksinya sebanyak empat kali di empat lokasi berbeda. Dua kali melakukan pencabulan dan dua kali persetubuhan," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto kepada wartawan di Mapolres Purbalingga, Kamis (12/1/23).

Suyanto mengungkapkan sebelum melakukan aksi bejatnya, Lugut memperdaya korban dengan bujuk rayu. Dengan begitu, korban pun termakan bujuk rayu hingga terjadinya pemerkosaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aksi pertama pada tanggal 26 April 2022 di bekas perikanan (menyebut nama desa). Selanjutnya di salah satu hotel di Banyumas pada 29 April 2022," bebernya.

"Kemudian pada Senin 16 Mei 2022 di sebuah gubuk tepi sawah (menyebut nama desa). Terakhir pada Jumat 28 Oktober 2022 di kebun pinggir jalan (menyebut nama desa)," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Suyanto mengatakan, awal mula kasus terungkap saat orang tua korban curiga dengan tingkah laku anaknya. Saat ditanya oleh orang tuanya, lanjutnya, sang anak mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.

Mendapati keterangan sang anak, kemudian orang tua korban melapor kepada pihak kepolisian.

"Mendasari laporan tersebut, kami kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi serta melakukan visum terhadap korban," katanya.

Setelah diperoleh cukup bukti kemudian pihaknya mengamankan tersangka di tempat kerjanya di salah satu perusahaan di Purbalingga pada Selasa, 4 Januari 2023.

Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian yang dipakai tersangka dan korban saat peristiwa terjadi dan satu unit sepeda motor. Sepeda motor itu digunakan tersangka untuk membawa korban ke salah satu TKP persetubuhan.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku pertama kenal dengan korban di jalan desa. Tersangka yang sudah beristri dan mempunyai satu anak itu mengaku sedang ada masalah dengan istrinya. Kemudian ia melampiaskannya dengan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang baru dikenalnya.

"Tersangka dan korban hanya kenal dan berteman. Namun akibat bujuk rayu yang dilakukan, korban mau menuruti permintaan tersangka," ujarnya.

Suyanto menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tutupnya.




(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads