Tiga mantan pejabat RSUP Adam Malik Kota Medan didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 8 miliar dalam pengelolaan keuangan BLU RSUP Adam Malik.
Berikut penjelasan lengkap dari tim kurator yang menangani kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sinar Pantja Jaya, PT Bitratex, dan PT Primayudha.