Eks Direktur-Bendahara RSUP Adam Malik Didakwa Korupsi Sebesar Rp 8 M

Eks Direktur-Bendahara RSUP Adam Malik Didakwa Korupsi Sebesar Rp 8 M

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 01 Jul 2024 19:19 WIB
Suasana persidangan tiga pejabat RSUP Adam Malik Medan di Pengadilan Tipikor Medan. (dok. Istimewa)
Foto: Suasana persidangan tiga pejabat RSUP Adam Malik Medan di Pengadilan Tipikor Medan. (dok. Istimewa)
Medan -

Tiga mantan pejabat RSUP Adam Malik Kota Medan didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 8 miliar dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik. Ketiganya adalah mantan Direktur Utama RSUP Adam Malik Bambang Prabowo, mantan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik Mangapul Bakara, dan mantan Bendahara Pengeluaran BLU RSUP Adam Malik Ardriyansyah Daulay.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di ruang sidang Cakra 4 Pengadilan Tipikor di PN Medan. JPU Suryanta Desy Christiani pun menjelaskan soal perbuatan ketiganya dalam proses dugaan Tipikor tersebut.

"Bambang dan Mangapul menyetujui pembayaran kepada pihak ketiga secara tunai. Bambang dan Mangapul juga menandatangani pengeluaran dalam Buku Kas Umum (BKU), akan tetapi tidak dibayarkan oleh terdakwa Ardiansyah Daulay kepada pihak ketiga senilai Rp3.010.459.167," kata Suryanta Desy Christiani saat membacakan dakwaan, Senin (1/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang dan Mangapul kemudian disebut memerintahkan Ardiansyah serta menandatangani pembelanjaan di luar dari Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLU tahun 2018 dalam rangka persiapan akreditasi Joint Commission International (JCI) dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Padahal saat itu, Ardiansyah disebut tidak lagi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BLU.

"Bambang bertanggung jawab atas pengeluaran dana BLU dan memerintahkan terdakwa Ardiansyah untuk menandatangani cek atau giro Bank Bukopin, walaupun Ardiansyah sudah tidak menjabat lagi sebagai Bendahara Pengeluaran BLU," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Desy menyebutkan Bambang dan Mangapul juga menerima fasilitas untuk kepentingan pribadi dari terdakwa Ardiansyah yang berasal dari dana BLU dan pungutan pajak yang tidak disetor. Bambang dan Mangapul juga disebut tidak melakukan pengawasan saat itu.

"Bambang dan Mangapul tidak melakukan pengawasan terhadap uang persediaan yang melebihi dari ketentuan dilakukan oleh terdakwa Ardiansyah," sebutnya.

Sementara itu, dijelaskan Jaksa, terdakwa Ardiansyah melakukan pembayaran kepada pihak ketiga secara tunai. Ardiansyah pun mencatat pengeluaran dalam BKU, akan tetapi tidak membayarkan kepada pihak ketiga senilai Rp3 miliar dan tidak menyetor PPN sebesar Rp 5 miliar padahal sudah dipotong.

"Ardiansyah telah memotong PPN, tapi tidak menyetorkan ke kas negara. Ardiansyah telah memotong PPh 21 dan PPh 23 tahun 2018, tapi tidak menyetorkan ke kas negara senilai Rp 5.048.996.036," ujarnya.

Terdakwa Mangapul kemudian disebut memerintahkan Ardiansyah untuk membelikan barang pribadi untuk dirinya dan Bambang. Ardiansyah kemudian membeli barang tersebut.

Atas perbuatan itu, JPU menilai ketiga terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp miliar. Sehingga membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 miliar.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.059.455.203 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," tegasnya.

Dengan begitu, tegas Jaksa, perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads