Guru SD Mansur divonis 5 tahun penjara atas kasus pelecehan murid. Ia mengajukan banding dan berpamitan haru kepada siswa dan guru sebelum menjalani hukuman.
Majelis hakim tidak menerima keberatan yang diajukan PT Paramount Land berupa penyitaan ruko Rp 30,2 miliar terkait kasus korupsi tata kelola komoditas timah.