Polresta Mataram menetapkan AS sebagai tersangka pemerkosaan putri kandungnya. Ia terancam 12 tahun penjara setelah melakukan tindakan bejat selama 16 tahun.
Pria di Palembang diamankan usai menganiaya anak tiri perempuannya. Pelaku diamankan oleh keluarga korban, Selasa (16/12/2025). Sajam ditemukan dari pelaku.
Sarwendah membela putrinya dari fitnah di media sosial. Ia berharap pelaku mendapat sanksi setimpal dan memastikan anaknya mendapat pendampingan psikologis.
Kematian SY dan putrinya NCQ di Jombang masih misterius. Hasil autopsi menunjukkan mereka terjebak dalam kebakaran, namun penyebab pasti belum terungkap.