Pakar hukum konstitusi, Andi Asrun, menilai gugatan dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) bukan ranah Mahkamah Konstitusi.
Ganjar mendorong partai pengusungnya di DPR untuk menempuh mekanisme hak angket terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024. Simak respons Anies hingga Mendagri.