Seluruh saksi paslon Ganjar Pranowo-Mahfud Md menolak hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Mereka mengajukan keberatan dan tidak menandatangani berita acara (BA) rekapitulasi.
Hal itu dikonfirmasi Ketua TPC (Tim Pemenangan Cabang) Ganjar-Mahfud Kota Sukabumi, Iwan Adhar Ridwan. Iwan mengatakan, penolakan tersebut sesuai dengan arahan Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) dan TPN pusat.
"Itu sudah jadi instruksi partai saya hanya mengikuti. Iya (semua se-Kota Sukabumi tidak akan menandatangani BA) sesuai instruksi partai. Hari ini instruksinya tidak akan menandatangani rekap PPK untuk PPWP (Pemilihan Presiden Wakil Presiden)," kata Iwan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (20/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu Koordinator Saksi nomor urut 03, Anggi Purwanto menambahkan, alasan penolakan tersebut tak lain karena banyaknya ketidaksesuaian antara C1 hasil dengan data yang ada di aplikasi Sirekap. Bahkan, pihaknya menyebut banyak terjadi kecurangan-kecurangan.
"Maka dari itu kami menolak. Bukan hanya di dalam sistem saja tapi prosesnya sudah tidak betul dan tidak benar dalam proses Pemilu tahun 2024 ini. Prosesnya juga banyak kecurangan-kecurangan yang mungkin itu yang dilakukan oleh yang Paslon lain secara sistematis, masif dan terstruktur," kata Anggi.
Dia menyebut, bukti penolakan hasil rekapitulasi penghitungan suara sudah diserahkan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Anggi yang juga menjabat sebuah Ketua PAC (Pengurus Anak Cabang) PDIP Warudoyong menyebut, penolakan ini juga dilakukan di seluruh wilayah se-Kota Sukabumi.
"Kami sampaikan secara tertulis langsung tingkat PPK, isi keberatan kami pun sudah dituangkan bahwa kami tidak akan menandatangani hasil berita acara tingkat kecamatan. Di Kota Sukabumi itu hanya 7 kecamatan belum di kabupaten Sukabumi ada 47 kecamatan termasuk kota dan provinsi lainnya," terangnya.
Sementara itu, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Sukabumi, Dikrillah menanggapi dengan santai atas penolakan tersebut. Dia mengatakan, penolakan itu tidak akan membatalkan hasil rapat pleno.
"Nggak apa-apa. Secara regulasi tidak serta merta menjadi tidak sah hasil rapat tersebut," katanya.
Sejauh ini, kata dia, KPU belum memegang keseluruhan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara. Setelah selesai di tingkat kecamatan, rapat pleno akan dilanjutkan di tingkat kota.
"Belum (hasil rekap PPWP). Betul (berlanjut di tingkat kota) nanti di-pleno dikemukakan alasan keberatan menandatangi," tutupnya.
(yum/yum)