Sejumlah provinsi di Indonesia umumkan UMP 2025 naik 6,5% sesuai PP Nomor 16/2024. UMP Jabar, DKI Jakarta, Jatim, dan Jateng mengalami kenaikan signifikan.
UMP 2025 telah ditetapkan naik berdasarkan Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025. Berlaku mulai 1 Januari 2025.