Sekda Pemkot Tasikmalaya Ivan Dicksan merespons terkait langkah Bawaslu yang melayangkan surat rekomendasi ke Komisi ASN terkait dugaan pelanggaran netralitas.
Dua ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang terbukti melanggar netralitas pemilu. Kedua ASN tersebut sudah dijatuhi sanksi moralitas.