Satreskrim Polres Bulukumba menemukan minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter hanya berisi 800 mililiter. Pengecekan dilakukan untuk melindungi konsumen.
Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus Minyakita yang isi kemasannya tidak sesuai dengan labelnya. Adapun identitas tersangka inisial AWI.
Disdag Kulon Progo mengatakan penarikan dilakukan untuk mengantisipasi adanya beras kemasan yang diduga dioplos oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.