Akademisi IDB, Achmad Baidowi, mengapresiasi ketegasan Prabowo dalam penanganan Karhutla. Dia meminta penegakan hukum dan sinergi pemerintah pusat-daerah.
Pemilahan sampah di sumber adalah mandat hukum UU 18/2008. Penegakan sanksi dan kesadaran publik menjadi kunci utama mengatasi krisis darurat TPA nasional.