Bagi umat Islam, tanggalan Hijriah setiap hari adalah informasi vital yang wajib diketahui. Bagaimana tidak, pelbagai amal ibadah dikerjakan berpatokan dengan kalender Hijriah, seperti puasa sunnah dan pembacaan doa tertentu.
Lantas, kenapa tidak mengikuti kalender Masehi saja? Pertama-tama, kedua kalender mengikuti acuan yang berbeda. Dilansir laman resmi SMAN 1 Kutowinangun, kalender Masehi mengikuti pergerakan Matahari, sedangkan Hijriah memakai pergerakan Bulan.
Waktu pergantian hari kedua kalender pun berbeda. Kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam. Di sisi lain, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam yang ditandai dengan kumandang adzan Maghrib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, hari ini 27 Agustus 2026 berapa hijriah? Simak konversi pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah berikut, yuk!
Tanggal Hijriah 27 Agustus 2026 Versi Pemerintah
Dilihat dari Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2026 keluaran Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, pemerintah menetapkan 1 Rabiul Awal 1448 H dimulai pada Jumat, 14 Agustus 2026. Alhasil, 27 Agustus 2026 bertepatan dengan 14 Rabiul Awal 1448 H.
Tanggal Hijriah 27 Agustus 2026 Versi NU
Dilansir Instagram Lembaga Falakiyah PBNU, @falakiyahnu, NU menetapkan 1 Rabiul Awal 1448 H pada Jumat, 14 Agustus 2026 atas dasar rukyah. Dengan begitu, 27 Agustus 2026 dikonversi NU menjadi 14 Rabiul Awal 1448 H.
"Sebagai tindak lanjutnya maka awal bulan Rabi'ul Awal 1448 H bertepatan dengan Jumat Pon 14 Agustus 2026 M (mulai malam Jumat) atas dasar rukyah," bunyi keterangan di Pengumuman LF PBNU Nomor: 158/PB.08/A.II.11.13/13/08/2026 tentang Awal Bulan Rabi'ul Awal 1448 H.
Tanggal Hijriah 27 Agustus 2026 Versi Muhammadiyah
Dilihat dari laman resmi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), Muhammadiyah menyebut 1 Rabiul Awal 1448 H bertepatan dengan Jumat, 14 Agustus 2026. Itu artinya, 27 Agustus 2026 beririsan dengan 14 Rabiul Awal 1448 H.
Akhir kata, baik pemerintah, NU, maupun Muhammadiyah, sepakat mengonversi 27 Agustus 2026 menjadi 14 Rabiul Awal 1448 H. Perlu diingat, 14 Rabiul Awal sejatinya sudah dimulai sejak Rabu, 26 Agustus 2026 waktu Maghrib.
Hukum Merebut Tunangan Orang dalam Islam
Kabar perselingkuhan adalah 'makanan' sehari-hari orang Indonesia. Bukan hanya dilakukan suami istri saja, tetapi di level tunangan.
Misalnya, seorang wanita sudah menerima pinangan lelaki. Namun, kemudian lelaki lain merebut si wanita. Berlaku juga sebaliknya.
Lalu, bagaimana Islam memandang hal demikian?
Dikutip dari buku Hukum dan Etika Pernikahan oleh Ali Manshur, para ulama mengharamkan tindakan merebut tunangan orang lain. Dalam konteks, lamaran seorang lelaki sudah diterima secara sah oleh wanita.
Dasarnya adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Begini bunyinya:
أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ: نَهَى النَّبِي أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خَطْبَة أَخِيهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ.
Artinya: "Sesungguhnya Ibnu Umar pernah berkata: 'Nabi SAW telah melarang sebagian dari kalian untuk menjual barang yang telah dijual kepada saudaranya, dan jangan seorang laki-laki melamar atas lamaran saudaranya sehingga pelamar sebelumnya membatalkan lamarannya atau mengizinkan untuknya.'" (HR Bukhari no 5142)
Larangan ini juga berlaku untuk wanita. Dalilnya adalah hadits Bukhari nomor 2723 yang berarti:
"Janganlah orang yang hadir itu membeli dagangan orang yang jauh, dan janganlah kalian saling mencaci, dan janganlah menambah harga atas jual beli yang dilakukan oleh saudaranya, dan janganlah melamar atas lamaran saudaranya, dan janganlah seorang wanita meminta agar saudaranya diceraikan supaya dia dapat mencukupi kebutuhannya."
Berdasarkan dua hadits di atas, jelas bahwasanya merebut lamaran orang lain adalah tindakan terlarang. Dilansir NU Jateng, Syaikh Abdul Aziz al-Malibari menjelaskan:
ويحرم على عالم بخطبةالغير والاجابة له خطبة على خطبة من جازت خطبته وإن كرهت - وقد صرح لفظا بإجابته إلا بإذنه له من غير خوف ولا حياء، أو بإعراضه: كأن طال الزمن بعد إجابته، ومنه سفره البعيد '
Artinya: "Haram hukumnya melamar bagi orang yang tahu bahwa perempuan yang ia lamar telah dilamar oleh laki laki lain dan lamaran tersebut telah diterima, kecuali dengan seizin pelamar pertama dengan tanpa adanya malu dan takut atau berpalingnya (tidak melangsungkan lamarannya) pelamar pertama dengan indikasi lamanya waktu melangsungkan nikah setelah diterimanya lamaran atau bepergian jauh. "
Wallahu a'lam bish-shawab.
Demikian sekilas mengenai kalender Hijriah hari ini 27 Agustus 2026 lengkap hukum merebut tunangan orang lain. Semoga bermanfaat, ya, detikers!
