Video yang menampilkan seorang bapak menggendong anaknya yang khatam Al-Qur'an jadi viral. Hari ini, detikJateng bertemu dengan bapak itu saat wisuda anaknya.
Kejaksaan negeri (Kejari) Pinrang membebaskan Hermawan, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban memaafkan pelaku yang tak lain merupakan suaminya.
Seorang ibu mencuri uang sebesar Rp 10 juta di konter agen Mandiri Link di Kecamatan Plered, Purwakarta. Sambil menggendong anak, aksinya tersebut terekam CCTV.