Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) membebaskan Hermawan, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) lewat restorative justice. Korban memaafkan pelaku yang tak lain merupakan suaminya.
"Anak saya masih umur 1,5 tahun, dan saya tidak mau anak saya memiliki ayah seorang narapidana, makanya saya bisa memaafkan," ungkap Nur Sri Wahyuni, korban KDRT saat proses perdamaian di Kejari Pinrang, Selasa (15/3/2022).
Sementara itu pelaku kekerasan KDRT, Hermawan mengaku menyesali perbuatannya yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Ia berjanji tidak akan mengulangi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan ini, dan akan membina rumah tangga dengan istri dan anak saya," ujarnya.
Setelah proses perdamaian selesai, Hermawan berdiri dari tempat duduknya. Ia menghampiri sang istri dan memeluk istri dan anaknya yang masih dalam posisi digendong.
Suami juga mencium kening istrinya dan anaknya sebagai bentuk kasih sayang atas maaf yang diberikan.
"Terasa pengantin baru lagi kita ya," kata Hermawan menggoda istrinya memecah ketegangan proses perdamaian.
Kepala Kejari Pinrang Agus Khairuddin mengatakan restorative justice atau keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Kasus antara Sri dan Hermawan merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan berhasil didamaikan dengan melibatkan masyarakat sebagai saksi. Keduanya mengaku ingin meneruskan bahtera rumah tangga.
"Jadi ini adalah restorative justice. Kami berhasil mendamaikan kasus KDRT. Kejaksaan dapat menghentikan ini (restorative justice) setelah ada perdamaian dari korban dan pelaku sepakat berdamai," bebernya.
Kasus KDRT ini dilaporkan oleh korban pada 24 Desember 2021. Kemudian berlanjut surat perintah penyidikan (sprindik) pada 4 Januari 2022. Pelaku sempat mendekam selama dua bulan lebih di tahanan sebelum akhirnya berjalan proses perdamaian yang dimediasi oleh pihak kejaksaan Negeri Pinrang.
(tau/nvl)