detikBali
Calon Wali Kota Jalur Independen Pilkada Denpasar Butuh Minimal 42.152 KTP
Calon wali kota yang akan mendaftarkan diri melalui jalur independen setidaknya butuh minimal 42.152 KTP sebagai syarat dukungan.
Jumat, 05 Apr 2024 13:37 WIB