Calon Wali Kota Jalur Independen Pilkada Denpasar Butuh Minimal 42.152 KTP

Calon Wali Kota Jalur Independen Pilkada Denpasar Butuh Minimal 42.152 KTP

Rio Raga Sakti - detikBali
Jumat, 05 Apr 2024 13:37 WIB
Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni di kantor KPU Denpasar, Jumat (5/4/2024). (Rizki Setyo Samudero)
Foto: Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni di kantor KPU Denpasar, Jumat (5/4/2024). (Rizki Setyo Samudero)
Denpasar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar membuka peluang bagi calon wali kota yang akan mendaftarkan diri melalui jalur independen pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) 2024. Syaratnya, calon tersebut setidaknya butuh minimal 42.152 kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat dukungan.

"Untuk syarat dukungan calon perseorangan sejumlah 42.152 KTP," kata Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni saat ditemui detikBali di kantor KPU, Jumat (5/4/2024).

Sekar juga menyampaikan persyaratan umum lain yang harus dipenuhi untuk calon walikota jalur independen di antaranya fotokopi KTP, minimal berusia 25 tahun, dan tidak ada catatan kriminal selama lima tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Sekar menyebut KPU Denpasar menerima dan memfasilitasi siapa saja calon pendaftar selama masih dalam persyaratan. KPU juga mempersiapkan rancangan anggaran dan teknis untuk lima pasangan calon seperti di Pilwalkot sebelumnya.

"Jadi, siapapun yang mendaftar baik itu perseorangan atau usulan dari partai politik, kami akan memfasilitasi itu. Kami juga merancang untuk lima paslon. Sama seperti pilwali sebelumnya dengan perkiraan dua dari perseorangan serta tiga dari partai politik" ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPU telah merilis tahapan dan jadwal pemilihan gubernur hingga bupati/wali kota yang telah tertuang di dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Adapun, pendaftaran bagi calon kepala daerah jalur independen atau perseorangan dibuka mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.




(nor/gsp)

Hide Ads