Sopir Bus Harapan Jaya menjadi tersangka insiden kecelakaan maut bus tertabrak kereta api di persimpangan Ketanon, Tulungagung. Dia terancam hukuman 6 tahun.
KA Brawijaya menabrak tubuh seorang pria yang terbaring di atas rel. Korban yang ternyata warga sekitar tersebut tubuhnya hancur dan terburai hingga 300 meter.