Polisi akhirnya memulangkan 12 orang yang sempat ditahan setelah melakukan aksi penolakan penambangan di laut di Kodingareng, Makassar, Sulawesi Selatan.
Pengadilan Negeri (PN) Malang memvonis terdakwa kasus mutilasi Sugeng Santoso dengan 20 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan yang seumur hidup.
Polisi menangguhkan penahanan Muhammad Asrul, wartawan yang ditangkap atas tudingan melanggar UU ITE karena berita dugaan tindak pidana korupsi yang ditulisnya.
Pemerintah dituntut agar tak ragu melakukan isolasi sebagian, memperluas uji lab tes Corona sampai ke daerah, dan melarang acara keramaian publik bila perlu.