Pinta IAIN Gorontalo Agar 5 Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa Tak Ditahan

Pinta IAIN Gorontalo Agar 5 Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa Tak Ditahan

Apris Nawu - detikSulsel
Rabu, 24 Jan 2024 07:30 WIB
Tim LBH Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo.
Foto: Tim LBH Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo. (Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo -

Lima mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo, tersangka kasus tewasnya Hasan Saputra Marjono (17) saat mengikuti pengkaderan ditahan polisi. Pihak kampus berharap penahanan kelima mahasiswanya itu ditangguhkan.

Diketahui, 5 mahasiswa yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial AS (20), IL (24), SN (20), AR (20), dan WP (20). Kelimanya ditahan sejak Kamis (18/1) lalu.

Tim Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IAIN Sultan Amai, Yusuf Sadu mengatakan pihak kampus berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap 5 mahasiswanya itu. Namun Yusuf tidak merinci waktu pasti surat permohonan penangguhan penahanan diajukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke depan kami akan juga melakukan penangguhan terhadap kelima tersangka," ujar Yusuf Sadu kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Yusuf menegaskan, meski kelima mahasiswa ditetapkan tersangka, pihaknya tetap mendorong adanya asas praduga tidak bersalah. Sebab kegiatan yang dilakukan hingga Hasan meninggal sebenarnya sudah melalui proses perizinan yang baik.

ADVERTISEMENT

"Menurut kami, kita kepada orang yang disangkakan terhadap tindak pidana itu kita mengedepankan asas praduga tak bersalah," ucapnya.

"Ini sudah dilakukan oleh panitia proses izinnya itu disampaikan kepada kepala desa setempat dan kemudian Polsek Suwawa dan Danramil. Jadi telah dilakukan surat izin kegiatan," sebut Yusuf.

Sementara keikutsertaan korban dalam pengkaderan disebut sudah mendapat restu dari pihak keluarga. Korban mengikuti pengkaderan diduga atas tanda tangan kakak kadungnya.

"Kami menemukan bahwa di dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut mengantongi izin orang tua mahasiswa. Bahwa surat izin orang tua itu dibuat ataupun oleh kakak kandung almarhum dan bagi kami diduga kuat surat izin almarhum ditandatangani oleh orang tua almarhum," kata Yusuf.

Tanda Tangan Ortu Diduga Dipalsukan

Kuasa Hukum LBH IAIN Gorontalo, Nasrun Hulantu menduga kakak korban memalsukan tanda tangan orang tuanya. Hal ini agar korban bisa ikut dalam kegiatan pengkaderan tersebut.

"Sebenarnya ada fakta yang baru yang seharusnya digali oleh pihak penyidik yang pertama fakta itu keterlibatan dari saudara kandung yang diduga memalsukan tanda tangan orang tuanya dari almarhum dalam mengikuti pengkaderan," ujar Nasrun.

Dia mengaku pihaknya menemukan dugaan tersebut dari dua saksi mahasiswa IAIN Gorontalo. Dia menyebut seharusnya tim penyidik Polres Bone Bolango bisa melakukan pemeriksaan terhadap keterlibatan keluarga korban.

"Kiranya pihak penyidik kepolisian dapat mendalami itu dapat memanggil kakak almarhum dan orang tua almarhum untuk dimintai keterangan terkait tanda tangan sampai korban ikut dalam kegiatan tersebut," tambahnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

5 Tersangka Segera Dilimpahkan

Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli mengatakan pihaknya sementara melengkapi berkas kelima tersangka. Setelah lengkap, kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.

"Jadi berkasnya pun sudah nanti kita ajukan ke Kejaksaan untuk menunggu lebih lanjut apakah sudah P21 atau pun masih P19," kata Alli kepada wartawan, Kamis (18/1).

Polisi menjerat kelima pelaku dengan Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1. Kelimanya pun terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Bunyi Pasal 359 KUHP. Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," jelasnya.

Untuk diketahui, Hasan Saputra Marjono meninggal dunia saat mengikuti pengkaderan di Desa Lompotoo, Kecamatan Suwawa Tengah, Bone Bolango, Minggu (1/10/2023). Korban merupakan mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAIN Gorontalo.

Halaman 2 dari 2
(asm/asm)

Hide Ads