Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap 5 tersangka kasus tewasnya Hasan Saputra Marjono (17) saat mengikuti pengkaderan di Kabupaten Bone Bolango. Pihak kampus meminta penanganan kasus ini mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Ke depan kami akan juga akan melakukan penangguhan terhadap kelima tersangka," ujar Tim Kuasa Hukum LBH IAIN Gorontalo Yusuf Sadu kepada wartawan, Senin (22/1/2024).
Yusuf tidak merinci kapan surat penangguhan penahanan akan diajukan. Rencana ini kata dia, akan dibicarakan dengan pihak kampus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut kami, kita kepada orang yang disangkakan terhadap tindak pidana itu kita mengedepankan asas praduga tak bersalah," ucapnya.
Yusuf menjelaskan, penanganan kasus ini harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Dia mengaku pengkaderan yang diikuti korban sudah ada izin dari pihak kepolisian dan pemerintah setempat.
"Ini sudah dilakukan oleh panitia proses izinnya itu disampaikan kepada kepala desa setempat dan kemudian Polsek Suwawa dan Danramil. Jadi telah dilakukan surat izin kegiatan," sebut Yusuf..
Dia melanjutkan, keikutsertaan korban dalam pengkaderan tersebut juga sudah direstui keluarganya. Surat izin itu diduga ditandatangani kakak kandung korban sendiri.
"Kami menemukan bahwa di dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut mengantongi izin orang tua mahasiswa. Bahwa surat izin orang tua itu dibuat ataupun oleh kakak kandung almarhum dan bagi kami diduga kuat surat izin almarhum ditandatangani oleh orang tua almarhum," kata Yusuf.
Sementara itu Kuasa Hukum LBH IAIN Nasrun Hulantu menuding kakak korban memalsukan tanda tangan orang tuanya. Hal ini agar korban bisa ikut dalam kegiatan pengkaderan itu.
"Sebenarnya ada fakta yang baru yang seharusnya digali oleh pihak penyedik yang pertama fakta itu keterlibatan dari saudara kandung yang diduga memalsukan tanda tangan orang tuanya dari almarhum dalam mengikuti pengkaderan," ujar Nasrun.
Nasrun mengatakan, pihaknya menemukan dugaan tersebut dari dua saksi mahasiswa IAIN Gorontalo. Dia menyebut seharusnya tim penyidik Polres Bone Bolango bisa melakukan pemeriksaan terhadap keterlibatan keluarga korban.
"Kiranya pihak penyidik kepolisian dapat mendalami itu dapat memanggil kakak almarhum dan orang tua almarhum untuk dimintai keterangan terkait tanda tangan sampai korban ikut dalam kegiatan tersebut," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, 5 mahasiswa yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial AS (20), IL (24), SN (20), AR (20), dan WP(20). Kelimanya kini ditahan sejak Kamis (18/1).
"Untuk lima tersangka sudah kami periksa hari ini dan akan kita laksanakan penahanan hari ini," ujar Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli kepada wartawan, Kamis (18/1).
Alli menyebut kelima tersangka terdiri dari Ketua Panitia, Sekretaris Panitia, Bendahara, Koordinator Lapangan (Korlap), dan Koordinator Kesehatan.
"Kelimanya korlap di lapangan, baik yang panitianya termasuk koordinator kegiatan lapangan terus kemudian bagian kesehatan ya, lima orang itulah keterkaitan sebagai panitia di lapangan," terangnya.
(sar/hsr)