Sidang kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely dimulai. Briptu Rizka Sintiyani didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan pembunuhan berencana.
Eks Dirut Taspen, Kosasih, didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus investasi fiktif. Saksi mengaku terima Rp 700 juta untuk sampaikan temuan BPK.
Pasutri di Pangandaran ditangkap karena memproduksi tayangan live streaming vulgar selama 3 jam sehari. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.