Polisi menetapkan pria berinisial BS (30), begal payudara remaja 14 tahun di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dia terancam 12 tahun penjara atas perbuatannya itu.
Kasus IWAS, pria difabel tanpa tangan, berlanjut setelah berkas P21. Dia diserahkan ke Kejari Mataram terkait dugaan pelecehan seksual terhadap 15 korban.
Sidang kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Agus difabel alias IWAS berlangsung selama 9 jam. Sebab, saksi korban merasa tertekan dengan keberadaan Agus.