UMK Banyuwangi 2024 resmi ditetapkan Rp 2.638.628. Angka tersebut naik 4,34 persen atau sekitar Rp 109.729 dibanding UMK Banyuwangi 2023 senilai Rp 2.528.899.
Massa buruh di Surabaya demo untuk mengawal penetapan UMK tahun 2024. Massa sempat memblokade Jalan Basuki Rahmat dengan memarkirkan motornya di jalan.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin bakal mengumumkan besaran UMK di hari terakhir sesuai aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan, yakni pada 30 November 2023.
Buruh berdemo di kantor Bupati Lebak. Massa menuntut upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik sebesar 28% atau Rp 800 ribu pada 2024 menjadi Rp 3.744.665.