Audiensi dengan Buruh, Bupati Majalengka Janji Perjuangkan UMK yang Layak

Audiensi dengan Buruh, Bupati Majalengka Janji Perjuangkan UMK yang Layak

Zahra Fauziah Rahmah - detikJabar
Kamis, 16 Nov 2023 14:01 WIB
Aksi Buruh di Majalengka
Foto: Pemkab Majalengka
Jakarta -

Ribuan massa dari berbagai serikat buruh yang ada di Kabupaten Majalengka melakukan aksi unjuk rasa dengan menuntut kenaikan upah dan perubahan PP Nomor 51 tentang pengupahan yang merugikan para buruh.

Diketahui, massa aksi yang tersebar dari serikat buruh yang ada di wilayah utara tiba di depan Pendopo Kabupaten Majalengka pada Rabu (15/11) sekitar jam 12.10 WIB. Para aksi buruh menuntut kenaikan sebesar 38% dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang sebelumnya Rp 2.180.602 menjadi Rp 3.012.937

Salah satu koordinator Serikat Buruh Edi Kustandi meminta pemerintah melalui Dewan Pengupahan menuntut kenaikan UMK 2024 di Kabupaten Majalengka menjadi Rp 3 jutaan. Hal tersebut berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang ada di lapangan saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dari serikat buruh telah menyurvei ke pasar-pasar di Majalengka, hasilnya buruh membutuhkan gaji hingga Rp 3 jutaan untuk hidup layak di Majalengka," kata Edi dalam keterangan tertulis, Kamis (16/11/2023).

Sementara itu, Bupati Majalengka Karna Sobahi menjelaskan kepada perwakilan buruh di ruang rapat bupati bahwa sebetulnya dengan berdirinya pabrik-pabrik yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka sangat membantu dalam peningkatan taraf perekonomian.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, tuntutan para buruh yang di antaranya kenaikan upah, perubahan PP No. 51 tentang pengupahan, dan permintaan buruh adanya dinas yang menaungi khusus tentang pekerja merupakan tuntutan yang wajar bagi para buruh.

Karna juga mengakui besaran kenaikan UMK 2024 yang diatur dalam PP Nomor 51 untuk Kabupaten Majalengka tergolong rendah, karena tidak terlepas dari julukan kota pensiun. Ia juga mengatakan Kabupaten Majalengka saat ini telah berubah menjadi kota industri yang dilengkapi keberadaan BIJB Kertajati hingga Tol Cisumdawu.

Selain itu, berdasarkan data BPS perkembangan Majalengka juga menunjukkan tren positif, dari mulai peningkatan pendapatan perkapita, penurunan angka kemiskinan, dan lainnya. Terkait hal tersebut, Karna Sobahi mengatakan akan memperjuangkan keinginan para buruh dengan UMK yang layak untuk saat ini.

"Pemkab Majalengka akan mengusulkan PP Nomor 51 bisa dirubah jangan dibuat kaku untuk daerah, sehingga bisa menetapkan upah yang layak sesuai kebutuhan masyarakat. Saya juga meminta Dewan Pengupahan Kabupaten supaya bisa menyampaikan potensi dan variabel yang mendukung kenaikan upah layak bagi pekerja di Majalengka dalam rapat penetapan UMK Jawa Barat, " tuturnya.




(ncm/ega)


Hide Ads