Bey Machmudin Umumkan UMK Jawa Barat 2024 Besok

Kota Bandung

Bey Machmudin Umumkan UMK Jawa Barat 2024 Besok

Bima Bagaskara - detikJabar
Rabu, 29 Nov 2023 16:43 WIB
Gedung Sate
Ilustrasi Gedung Sate Bandung (Foto: Shutterstock)
Bandung -

Puluhan ribu buruh di Jawa Barat sedang menggelar aksi terkait penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024. Buruh meminta penetapan dilakukan berdasarkan usulan yang sebelumnya diajukan ke Pemprov Jabar.

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin bakal mengumumkan besaran UMK di hari terakhir sesuai dengan aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan, yakni pada 30 November 2023. "Besok (Kamis, 30 November 2023) akan diumumkan," kata Bey di Bandung, Rabu (29/11/2023).

Bey mengungkapkan, saat ini Pemprov Jabar masih menunggu kelengkapan berkas berupa rekomendasi dari dewan pengupahan terkait usulan yang sudah diajukan oleh 27 kabupaten/kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rekomendasi dari Dewan Pengupahan saya masih menunggu lengkapnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Bey menanggapi besarnya gelombang demonstrasi dari buruh terkait penetapan upah minimum tersebut. Menurutnya, hal itu adalah dinamika yang selalu terjadi tiap tahunnya. Meski begitu, Bey juga menegaskan, penetapan akan dihitung sesuai dengan PP 51 Nomor 2023 tentang Pengupahan.

ADVERTISEMENT

"Keputusannya tetap balik ke PP 51," singkatnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan menambahkan pengumuman penetapan UMK tidak akan terpengaruh dengan demonstrasi yang digelar oleh buruh. Menurutnya demonstrasi merupakan hak dari buruh.

"Itu adalah hak (buruh), saya sendiri tidak bisa berkomentar karena itu hak mereka dalam menyampaikan harapan, kita hormati suara-suara itu," ucap Teppy.

Menurutnya besaran kenaikan UMK 2024 sudah dibahas dan disampaikan masing-masing pihak buruh, pengusaha, pemerintah dan akademisi dalam Dewan Pengupahan.

(bba/iqk)


Hide Ads