Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 sudah diputuskan dan Kota Semarang memiliki UMK tertinggi di Jawa Tengah. Ibu Kota Jateng itu menjadi satu-satunya yang memiliki UMK di atas Rp 3 juta di Jateng.
Dari pengumuman Pemprov Jateng yang juga ditampilkan lewat website resmi jatengprov.go.id diperlihatkan Kota Semarang mendapatkan UMK 2024 sebesar Rp 3.243.969. Jika dibandingkan dengan UMK 2023 yaitu Rp Rp.3.060.349 maka Kota Semarang mengalami kenaikan Rp 183.620 atau 6 persen.
Penetapan UMK itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024. Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana dalam keterangannya menjelaskan UMK tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Hal itu agar pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Sanksi akan diberikan untuk perusahaan yang melanggar.
Baca juga: Perbandingan UMK Jateng Tahun 2024 dan 2023 |
"Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah," kata Nana, Kamis (30/11/2023).
Berikut daftar lengkap UMK 2024 untuk 35 Kabupaten/Kota di Jateng :
- Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
- Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
- Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
- Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
- Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
- Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
- Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
- Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
- Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
- Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
- Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
- Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
- Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
- Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
- Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
- Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
- Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
- Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
- Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
- Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
- Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
- Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
- Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
- Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
- Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
- Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
- Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
- Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
- Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
- Kota Magelang : Rp 2.142.000
- Kota Surakarta : Rp 2.269.070
- Kota Salatiga : Rp 2.378.951
- Kota Semarang : Rp 3.243.969
- Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
- Kota Tegal : Rp 2.231.628
(sip/ams)