Pihak Polsek Denpasar Barat menangkap pria berstatus sebagai residivis berinisial TG. Pria tersebut ditangkap karena menjebol tempat gadai barang, Pusat Gadai
Galery Non-Fungible Token (NFT) pertama di Indonesia dibuka di Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Galeri ini menawarkan karya seni fisik sebagai aset digital.