OJK memberikan relaksasi bagi debitur di sektor PVML yang terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Kebijakan ini berlaku hingga tiga tahun ke depan.
Buruh minta kepala daerah untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hingga 7,31%. KSPSI menegaskan pentingnya menghormati kesepakatan yang ada.