Ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon pada Rabu sore (5/5/2026). Aksi tersebut menyoroti berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dinilai semakin meresahkan, mulai dari praktik pungutan liar dalam rekrutmen hingga minimnya perlindungan bagi tenaga kerja lokal.
Koordinator aksi, Ahmad Durjanah, menegaskan bahwa mahasiswa turun ke jalan sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi dunia kerja di Kabupaten Cirebon yang dinilai belum berpihak pada masyarakat setempat.
"Banyak laporan dari masyarakat terkait praktik 'bayar masuk kerja' dan sulitnya tenaga kerja lokal mendapatkan prioritas di perusahaan. Ini tidak boleh dibiarkan," ujarnya di sela aksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon segera menerbitkan regulasi berupa Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati yang mewajibkan perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal dengan kuota yang jelas dan transparan.
Selain itu, mahasiswa juga menuntut Dinas Ketenagakerjaan untuk membangun sistem rekrutmen tenaga kerja terpadu berbasis online satu pintu. Sistem ini dinilai penting guna menutup celah praktik percaloan dan pungutan liar yang kerap terjadi dalam proses perekrutan.
Tak hanya itu, massa aksi meminta dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Anti-Pungli Rekrutmen Kerja di tingkat kabupaten yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat. Satgas tersebut diharapkan mampu menindak tegas praktik ilegal yang merugikan pencari kerja.
Mahasiswa juga mendesak pemerintah daerah melakukan inspeksi mendadak (sidak) rutin ke perusahaan-perusahaan guna mengawasi dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Mereka menilai pengawasan selama ini masih lemah sehingga banyak praktik tidak adil yang luput dari perhatian.
Dalam orasinya, Ahmad Durjanah turut menyoroti pentingnya transparansi data rekrutmen tenaga kerja oleh perusahaan. Ia meminta agar seluruh perusahaan di wilayah Cirebon wajib melaporkan data penerimaan tenaga kerja secara berkala kepada Dinas Ketenagakerjaan, termasuk asal daerah pekerja.
"Transparansi ini penting agar publik bisa mengawasi, apakah benar perusahaan sudah memberikan kesempatan yang adil bagi warga lokal," katanya.
Lebih lanjut, mahasiswa juga mendorong DPRD Kabupaten Cirebon membentuk Panitia Khusus (Pansus) Ketenagakerjaan untuk mengusut maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, ketimpangan upah, serta praktik kerja yang tidak layak.
Di sisi lain, mereka menuntut penguatan peran pengawas ketenagakerjaan melalui penambahan personel dan anggaran, agar tidak terjadi pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon memberikan tanggapan terkait tuntutan para mahasiswa mengenai kesejahteraan buruh dan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Pertemuan yang dihadiri oleh Ketua APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan unsur LKS Tripartit ini membahas berbagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas hubungan industrial di wilayah tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendriyanto menyampaikan bahwa penetapan UMK telah melalui mekanisme yang sah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon. Proses ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari unsur pemerintah, pengusaha, pekerja, akademisi, hingga dewan pakar.
Ia menekankan bahwa penentuan besaran upah dilakukan sesuai dengan formulasi yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Meskipun ada aspirasi untuk meningkatkan kesejahteraan, penetapan ini harus mengacu pada data riil kondisi ekonomi di Kabupaten Cirebon, bukan sekadar membandingkan dengan daerah tetangga.
"UMK adalah jaring pengaman. Bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, tetap berlaku struktur dan skala upah yang nilainya akan lebih tinggi, terutama bagi mereka yang sudah berkeluarga," ungkapnya.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan iklim investasi guna memastikan keberlangsungan dunia usaha.
Selain masalah upah, Disnaker juga menyoroti pentingnya penyerapan tenaga kerja lokal. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon mengenai investasi, perusahaan diwajibkan mengakomodasi minimal 60% warga lokal dalam proses rekrutmen mereka.
Hal ini didukung dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Cirebon terkait transparansi informasi lowongan kerja dan tata kelola rekrutmen untuk memastikan masyarakat Kabupaten Cirebon mendapatkan manfaat langsung dari hadirnya investasi di daerahnya.
Menanggapi isu mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, Disnaker menjelaskan bahwa terdapat tahapan hukum yang harus dilalui Bipartit sebuah perundingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan. Kemudian tripartit dengan penjelasan Jika tidak mencapai kesepakatan, mediasi dilakukan oleh mediator hubungan industrial di Disnaker. Lalu pengawasan untuk pelanggaran norma ketenagakerjaan, kewenangannya berada di tingkat Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Was naker.
Disnaker berharap melalui wadah LKS Tripartit, komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dapat terus terjalin dengan baik demi terciptanya keadilan industrial di Kabupaten Cirebon.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Cirebon terkait tuntutan yang disampaikan mahasiswa.
(yum/yum)
