Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis hari ini. Sambo dan Putri sebelumnya masing-masing dituntut bui seumur hidup dan 8 tahun.
Ahli hukum dari UMSU, Alpi Sahari menilai jika Ferdy Sambo akan terlepas dari jerat pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Ini alasannya.