Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat memasuki babak akhir. Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (16/1), persidangan hanya menyisakan jadwal putusan atau vonis terhadap terdakwa eks ajudan dan sopir Ferdy Sambo yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan 8 tahun penjara kepada eks ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu.
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan terhadap mantan sopir jendral bintang dua itu, Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan 8 tahun penjara. Adapun alasan tuntutan tersebut diberikan Jaksa Penuntut Umum lantaran Kuat Ma'ruf tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam penembakan Yosua di Duren Tiga, sebagaimana isi dakwaan JPU," kata pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, kepada wartawan, Minggu (15/1/2023).
Lantas, setelah menjalani sidang tuntutan, persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat tinggal menunggu hasil vonis dari hakim. Melansir detikNews, sidang putusan terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan diadakan pada Selasa, 14 Februari 2023.
"Tibalah majelis akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Hakim kemudian memerintahkan Ricky serta Kuat untuk kembali ke dalam tahanan.
(afb/afb)