Sambo dan Putri Terdakwa Pembunuhan Yosua Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Berita Nasional

Sambo dan Putri Terdakwa Pembunuhan Yosua Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 13 Feb 2023 05:00 WIB
vonis untuk sambo
Foto: Ferdy Sambo. (20detik)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis hari ini. Sambo dan Putri sebelumnya masing-masing dituntut bui seumur hidup dan 8 tahun.

Dilansir detikNews, tuntutan terhadap Ferdy Sambo dibacakan pada Selasa, 17 Januari lalu. Jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena diyakini bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenaran atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penjara seumur hidup artinya seorang terpidana berada di dalam penjara sampai meninggal dunia.

Sementara tuntutan terhadap empat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua juga telah dibacakan jaksa. Putri, Ricky dan Kuat dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat juga memasuki babak akhir. Keenam terdakwa yang terdiri dari mantan anggota Polri dan polisi aktif kini juga tinggal menunggu vonis dari majelis hakim.

Keenam terdakwa itu yakni mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin. Kemudian, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto dan mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo.

Hendra dan Agus dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Kemudian AKBP Arif dan AKP Irfan dituntut satu tahun penjara. Sementara itu, Chuck dan Baiquni dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Dirangkum dari detikNews, berikut jadwal sidang vonis Sambo Cs

Senin, 13 Februari 2023

Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Selasa, 14 Februari 2023

Sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

Rabu, 15 Februari 2023

Sidang vonis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Kamis, 23 Februari 2023

Sidang vonis Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan

Jumat, 24 Februari 2023

Sidang vonis IrfanWidyanto, Chuck Putranto dan BaiquniWibowo




(hmw/sar)

Hide Ads