Ahli Hukum UMSU Nilai Sambo Bakal Lepas dari Jerat Pidana Mati

Ahli Hukum UMSU Nilai Sambo Bakal Lepas dari Jerat Pidana Mati

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Minggu, 12 Feb 2023 19:30 WIB
Ekspresi Ferdy Sambo (dok. TV Pool)
Foto: Ekspresi Ferdy Sambo (dok. TV Pool)
Medan -

Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari menilai jika Ferdy Sambo akan lolos dari jerat pidana mati. Alpi bahkan menilai ada kemungkinan vonis hakim ke Sambo lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu pidana seumur hidup.

"Yang saya khawatirkan hakim akan menjatuhkan pidana lebih rendah dari tuntutan jaksa. Semisalnya 20 tahun yang akan dijatuhkan kepada Ferdy Sambo. Tapi saya rasa tuntutan seumur hidup sudah sangat efektif untuk dijatuhkan hakim kepada Ferdy Sambo," kata Alpi kepada detiksumut, Minggu (12/2/2023).

"Kalau di atas tuntutan jaksa berarti pidana mati, nah itu kan masih menjadi kontroversi. Pidana mati itu biasanya dijatuhkan ke kejahatan mempengaruhi kemanusiaan yang luar biasa terhadap nyawa yang lebih dari satu," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut ahli hukum pidana itu menilai bahwasanya Ferdy Sambo sudah mengetahui strategi agar hakim tidak menjatuhkan pidana seumur hidup kepadanya. Hal itu dia lihat dari sikap Sambo sejak awal persidangan.

"Dari awal kalau kita lihat dia (Ferdy Sambo) selalu mengatakan kalimat 'saya akan bertanggung jawab atas semua yang dilakukan anggota saya'. Namun dia tidak pernah mengakui fakta-fakta persidangan, padahal berdasarkan seluruh fakta persidangan sudah terbukti. Namun dia tidak perduli, dia tahu pidana negara kita bersifat keinsyafan dan dia menemukan celah tersebut agar dijatuhkan pidana lebih rendah dari tuntutan jaksa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pernyataan Ferdy Sambo itulah yang dikhawatirkan Alpi menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan pidana lebih rendah. Lanjut Alpi, Ferdy Sambo memang tidak mengakui seluruh bukti yang sudah disampaikan di saat persidangan, namun pernyataannya bertanggung jawab atas seluruh perbuatan yang dilakukan anggotanya akan menjadi dasar hakim.

"Memang dia tidak mengakui perbuatan dan bukti yang sudah terfaktakan. Namun dia tidak perduli lagi hal menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Yang ia kejar hanya menjatuhkan pidana. Ingat, pidana kita bersifat keinsyafan. Maka dari itu saya menilai, vonis hakim besok tidak akan seumur hidup," tutupnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) besok. Pada sidang tuntutan sebelumnya, Sambo dituntut jaksa dengan pidana seumur hidup.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads