Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria meninjau langsung lokasi musibah kecelakaan kereta di wilayah Bekasi Timur, Selasa (28/4/2026) dini hari.
Kejati Lampung menyita aset mantan Gubernur Arinal Djunaidi senilai Rp 38,5 miliar, termasuk kendaraan, logam mulia, dan deposito, terkait kasus korupsi.
Pakar Hukum Hardjuno menekankan pentingnya RUU Perampasan Aset untuk menindak koruptor. Ia menyerukan perlunya mekanisme pemiskinan yang adil dan sistematis.
Kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 mengakibatkan 14 korban jiwa dan 84 luka-luka. Investigasi dan evakuasi sedang berlangsung.
PT KAI Daop 6 menghentikan lagu yang biasa diputar di Stasiun Lempuyangan dan Stasiun Tugu, Yogyakarta. Keputusan ini juga diterapkan di Stasiun Solo Balapan.