Tiga bidang tanah milik terpidana kasus korupsi jaringan listrik Saluran Kabel Tanah Menengah (SKTM), Henry Kusnohardjo disita. Langkah ini diambil untuk menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp 19,7 miliar. Penyitaan dilakukan di Desa Lebanisuko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 5834 K/Pidsus/2023 tanggal 22 November 2023, Henry dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 19.727.251.975. Penyitaan dilakukan langsung oleh tim dari Kejati Papua, didampingi Kejagung dan Kejari Gresik.
"Atas dasar putusan yang sudah inkrah, kami melakukan penelusuran aset milik terpidana. Ditemukan tiga bidang tanah bersertifikat atas nama Henry Kusnohardjo di Desa Lebanisuko," ujar Kasi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejati Papua, Lenni Silaban di Gresik, Kamis (11/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga aset tanah tersebut masing-masing seluas 2.567 m² (SHM No. 10), 2.490 m² (SHM No. 14), dan 6.424 m² (SHM No. 18). Selain tanah, penyidik juga menyita satu unit mobil Honda Elysion 2.4L 2WD AT bernopol L 1381 YN.
"Penyitaan ini dilakukan untuk memenuhi kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana. Setelah dipasang papan sita, aset akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset untuk dilelang," imbuh Lenni.
Ia menegaskan bahwa langkah penyitaan ini menjadi bagian dari upaya negara mengembalikan kerugian akibat tindak pidana korupsi.
"Semua hasil lelang nantinya akan disetorkan langsung ke kas negara. Kami pastikan prosesnya transparan dan sesuai aturan hukum," katanya.
Lenni juga menyampaikan bahwa pihaknya masih membuka kemungkinan penelusuran lebih lanjut terhadap harta benda Henry.
"Jika nanti ditemukan aset lain, tentu akan dilakukan penyitaan kembali hingga kewajiban uang pengganti terpenuhi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus Henry Kusnohardjo bermula dari proyek pembangunan jaringan listrik SKTM di Kabupaten Oksibil, Papua. Pada 30 Maret 2023, Pengadilan Tipikor Jayapura sempat memvonis Henry bebas. Namun, MA dalam putusan kasasi menyatakan dirinya bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama..
(auh/hil)