Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI. Ia mengaku sudah tiga kali mengajukan RUU Perampasan Aset ke DPR RI tapi mandek di tengah jalan.
"Saya mendukung penuh dibahasnya kembali rancangan undang-undang perampasan aset, karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi, sangat penting. Seingat saya sudah tiga kali mendorong RUU Perampasan Aset," kata Jokowi saat ditemui di salah satu rumah makan di Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (12/9/2025).
Jokowi mengaku, terakhir mendorong RUU tersebut pada tahun Juni 2023. Namun, dua tahun berlalu, RUU tersebut tidak digodok oleh DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah tiga kali, kami mendorong agar RUU perampasan aset ini pada saat itu segera dibahas di DPR dan di tahun 2023 bulan Juni kita juga kirimkan surat ke DPR untuk segera RUU Perampasan Aset itu dibahas di DPR. Tapi memang fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjuti saat itu," ungkapnya.
Dirinya menduga salah satu alasan DPR RI tidak membahas RUU tersebut karena belum ada kesepakatan terutama dari ketua umum partai.
"(Kendala apa?) Ya kayak fraksi-fraksi mungkin belum ada kesepakatan, dan kesepakatan itu memang biasanya biasanya atas perintah ketua-ketua partai," bebernya.
Ia menilai sangat bagus bila RUU tersebut segara dibahas. Apalagi, dengan pembahasan RUU tersebut bisa menjawab keinginan publik.
"Iya, saya kira sangat bagus kalau RUU berapa sana segera dibahas dan itu juga mau menjawab keinginan publik, keinginan luas publik untuk segera diselesaikan RUU Perampasan Aset," ungkap Jokowi.
Salah satu urgensi pembahasan RUU Perampasan Aset itu, kata Jokowi, bisa merampas harta pelaku koruptor. Dirinya sendiri mengaku lupa kapan mendorong RUU tersebut.
"Itu kalau nanti selesai kan yang korupsi itu bisa hartanya dirampas. (Tiga kali mendorong tahun berapa?) Lupa terakhir Juni 2023," ujar dia.
Dilansir dari detikNews, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025 setelah ada perombakan. RUU Perampasan Aset disebut akan menjadi usul inisiatif DPR dan dibahas Komisi III DPR
RUU Perampasan Aset kembali dimunculkan dalam tuntutan pada akhir Agustus lalu dalam tuntutan 17+8.
Dalam rapat kerja Baleg DPR bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9), Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset diusulkan untuk masuk prolegnas prioritas 2025.
"Terdapat 3 RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu: 1. RUU tentang Perampasan Aset, 2. RUU tentang Kamar Dagang Industri, 3. RUU tentang Kawasan Industri," kata Bob Hasan dalam rapat kerja.
Baca juga: Kala Jokowi Kembali Digugat di PN Solo |
Bob mengatakan RUU Perampasan Aset akan menjadi usul inisiatif DPR. Bob menilai kini sudah tak ada lagi perdebatan terkait RUU Perampasan Aset di publik.
"Ya 2025, dan ini tetap sebagai inisiatif DPR ya. Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk dalam 2025," ungkapnya.
(apu/ams)