Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan klarifikasi terkait informasi utang sewa lahan empang milik daerah yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Panrannuangku pada periode 2021-2024. Pemkab menegaskan akan tetap menagih kewajiban sesuai ketentuan.
Lahan empang yang dimaksud memiliki luas total 1.406.187 meter persegi. Aset lahan tersebut tersebar di Kecamatan Sanrobone, Kecamatan Mangarabombang, dan Kecamatan Mappakasunggu.
Berdasarkan perjanjian, Perusda Panrannuangku wajib membayar sewa sebesar Rp 145 juta per tahun selama tiga tahun berturut-turut. Namun hingga akhir masa kontrak, masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp 75 juta yang belum diselesaikan oleh pihak Perusda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aset daerah adalah milik seluruh masyarakat. Kami memastikan setiap rupiah yang menjadi hak daerah akan ditagih dan dikelola sesuai aturan," ujar Sekretaris Daerah Takalar Muhammad Hasbi dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Hasbi menambahkan, Pemkab Takalar tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama pengelolaan aset daerah. Hal ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan memastikan pengelolaan aset dilakukan secara profesional, serta mendukung upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tegasnya.
Pemkab Takalar menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan aset daerah. Hasbi menegaskan pemerintah akan menyelesaikan persoalan ini.
"Proses evaluasi terhadap kinerja pengurus perusda yang menunggak akan dilakukan sesuai mekanisme hukum dan aturan yang berlaku. Kami menekankan bahwa tanggung jawab institusi tidak boleh ditinggalkan," lanjutnya.
Pemkab Takalar memastikan seluruh kewajiban sewa akan ditindaklanjuti. Dia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal pengelolaan aset daerah.
"Kami terbuka untuk kritik dan masukan, demi pengelolaan aset yang lebih baik untuk masyarakat Takalar," tegas Hasbi.
(sar/hsr)