6 Fakta Akal Bulus Soendari Jual Aset Pemkot Surabaya Rp 2,1 Miliar

6 Fakta Akal Bulus Soendari Jual Aset Pemkot Surabaya Rp 2,1 Miliar

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Senin, 29 Sep 2025 10:31 WIB
Soendari, DPO kasus korupsi aaset Pemkot Surbaya saat ditangkap petugas Kejari di Blitar
Soendari, DPO kasus korupsi aaset Pemkot Surbaya saat ditangkap petugas Kejari di Blitar/Foto: Dok. Istimewa/Kejari Surabaya
Surabaya -

Kasus korupsi penjualan aset milik Pemkot Surabaya yang menyeret nama Soendari (56) mencuat kembali setelah ia akhirnya ditangkap usai buron selama 11 tahun. Perempuan asal Rangkah, Tambaksari, Surabaya itu diketahui menjual lahan dan bangunan bekas Kantor Kelurahan Rangkah senilai Rp 2,1 miliar pada 2014.

Berbagai cara licik dijalankan Soendari, mulai dari menguasai lahan yang bukan miliknya, membuat dokumen peta bidang tanah, hingga berani menggugat Pemkot Surabaya.

Fakta-fakta Akal Bulus Soendari:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Soendari kuasai lahan bekas Kantor Kelurahan Rangkah

Soendari menguasai lahan seluas 537 meter persegi di Jalan Kenjeran Nomor 254 yang merupakan aset Pemkot Surabaya sejak 1926 berdasarkan Besluit 4276, lalu menempatinya tanpa bukti kepemilikan sah sehingga seolah dianggap sebagai miliknya.

Semua bermula ketika Soendari yang entah bagaimana menguasai dan menempati lahan dan bangunan milik Pemkot Surabaya yang tidak terpakai.

ADVERTISEMENT

2. Ajukan peta bidang tanah ke BPN untuk kuatkan posisi

Pada 2003, Soendari dengan sadar mengajukan pembuatan peta bidang tanah ke BPN meski dirinya tahu tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah, dokumen itu pun membuat posisinya kian kuat dalam menguasai aset Pemkot.

Soendari yang melihat peluang mengajukan dokumen peta bidang tanah ke Badan Pertanahan Nasional," demikian isi berkas perkara.

3. Menolak ganti rugi Rp 116 juta dari Pemkot Surabaya

Ketika proyek pelebaran akses Jembatan Suramadu 2004 membuat lahan itu terdampak, Pemkot Surabaya menawarkan ganti rugi bangunan Rp 116 juta, namun Soendari menolaknya dan justru melayangkan gugatan ke pengadilan.

4. Berhasil menjual aset Rp 2,1 miliar pada 2014

Dengan keberanian dan akal bulusnya, Soendari pada akhirnya menjual lahan dan bangunan bekas Kantor Kelurahan Rangkah itu kepada seorang bernama Indra Permata Kusuma dengan nilai lebih dari Rp 2,1 miliar, padahal aset itu jelas milik Pemkot Surabaya.

5. Vonis sempat bebas, MA jatuhkan hukuman 4 tahun penjara

Pada 2018, PN Tipikor Surabaya sempat memvonis bebas Soendari meski jaksa menuntut 5 tahun penjara, namun putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2019 menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

6. Ditangkap di Blitar setelah buron 11 tahun

Setelah lama buron, Soendari akhirnya ditangkap tim gabungan Kejari Surabaya dan Kejari Blitar pada Senin (22/5) di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, meski sempat melakukan perlawanan dengan berusaha melepas pakaiannya dan berteriak menolak ditangkap.

"Soendari merupakan terpidana dalam perkara korupsi aset Pemkot Surabaya di Jalan Kenjeran Nomor 254. Ia telah lama masuk dalam DPO dan terus berupaya menghindari proses hukum," kata Kepala Kejari Surabaya Ajie Prasetya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Buron Paling Dicari Pemerintah China Dibekuk Imigrasi di Bali"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads