detikNews
Mekanisme Pemberhentian PNS Meninggal, Tewas, atau Dinyatakan Hilang
Terdapat ketentuan bagaimana PNS disebut meninggal dunia, tewas, atau hilang, sehingga dapat diberhentikan secara hormat.
Selasa, 27 Agu 2024 14:30 WIB