3 Pekerja Tambang Emas Ilegal di Boalemo Ditangkap, 1 Ekskavator Disita

Gorontalo

3 Pekerja Tambang Emas Ilegal di Boalemo Ditangkap, 1 Ekskavator Disita

Apris Nawu - detikSulsel
Kamis, 06 Feb 2025 20:15 WIB
Tiga orang pekerja tambang emas ilegal di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, ditangkap polisi.
Foto: Polda Gorontalo merilis kasus tambang emas ilegal. (dok. istimewa)
Boalemo -

Tiga orang pekerja tambang emas ilegal di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, ditangkap polisi. Polisi turut menyita satu alat berat ekskavator dari lokasi tambang tak berizin tersebut.

"3 pelaku sudah ditetapkan tersangka atas kasus penambangan emas ilegal tidak memiliki izin resmi bersama barang bukti satu unit alat berat ekskavator di lokasi tambang," ujar Dirkrimsus Polda Gorontalo Kombes Maruly Pardede saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (6/1/2025).

Polisi awalnya menerima laporan aktivitas tambang emas ilegal di Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Minggu (2/1). Polisi pun mendatangi lokasi dan menangkap tiga pelaku yakni Nandang Patilima, Rapik Panipi dan Iwan Panipi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nandang Patilima bertugas sebagai operator alat berat ekskavator, Rapik Panipi pekerja mesin air dan Iwan Panipi pekerja karpet dan penyaring emas," terang Maruly.

Maruly menuturkan dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku belum lama melakukan pertambangan di daerah tersebut. Mereka juga mengakui tidak mengantongi izin.

ADVERTISEMENT

"Aktivitas pertambangan ini telah berjalan mulai 24 Januari 2025 sampai ditemukannya pada Minggu 2 Februari 2025 dengan hasil 10 gram lebih setiap hari," bebernya.

Ketiga pelaku kini ditahan di Polda Gorontalo. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara atas perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009.

"Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000," pungkasnya.




(hsr/sar)

Hide Ads