detikKalimantan
Kemendagri Perketat Aturan Nama: Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Karakter
            Kemendagri perketat aturan nama dalam dokumen kependudukan, minimal dua kata dan maksimal 60 karakter. Pembaruan KTP dan KK kini lebih mudah dilakukan.         
         
            Jumat, 25 Jul 2025 14:01 WIB         
       
  
 
 
  
  
  
 









































 
 
 
             
             
             
             
             
             
             
             
            